Merdekapost.co.id – DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati sejumlah rancangan regulasi daerah dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026, Senin (28/9/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sumenep tersebut menghasilkan persetujuan bersama terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumenep serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda.
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah bukan hanya bagian dari kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan serta menjawab kebutuhan pembangunan.
“Kami bersyukur kesembilan Raperda ini akhirnya mencapai tahap persetujuan bersama. Langkah ini membuktikan komitmen kita dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi daerah,” ujar KH Imam Hasyim.
Dari sembilan Raperda tersebut, delapan di antaranya disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi.
Sementara satu Raperda, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati untuk dihentikan sehingga tidak dilanjutkan ke proses berikutnya.
Delapan Raperda yang mendapat persetujuan bersama mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari kelembagaan pemerintahan, pendidikan, infrastruktur, hingga perlindungan masyarakat dan lingkungan.
Raperda tersebut meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan; serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain itu, terdapat Raperda tentang Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pemkab Sumenep berharap berbagai regulasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif setelah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kehadiran regulasi itu diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin yang memimpin jalannya rapat turut menekankan pentingnya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam setiap proses pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemkab menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung kepentingan masyarakat.
“Keharmonisan kerja sama antara jajaran eksekutif dan legislatif dapat terus dirawat demi mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Sumenep,” katanya.(*)
Penulis : Zainury
Editor : Redaksi






