Tiga Tersangka Curanmor di Sumenep Dibekuk, Polisi Sita Lima Motor Curian

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merdekapost.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang diterima pada 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026. Dalam proses tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AA (46) asal Pamekasan, TS (59) warga Batang Batang, serta ME (44) dari Talango.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya.

Para korban dalam kasus ini masing-masing berinisial H., M., dan H., yang mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah akibat kehilangan sepeda motor mereka.

Dalam salah satu peristiwa, korban memarkir kendaraan di pinggir jalan dengan kunci masih menempel, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Pada kejadian lain, pelaku mencari target kendaraan yang kurang terjaga, bahkan melibatkan pihak yang berperan sebagai penadah.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, seperti tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Zainury

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hari Jadi ke-757 Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Dorong Kebersamaan Membangun Daerah
Haul Raja-Raja Madura, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Rawat Sejarah dan Budaya Leluhur
Lepas Kontingen POPDA Jatim 2026, Wabup Sumenep Tekankan Sportivitas dan Prestasi
Kopi Gratis PC ISNU Sumenep Warnai Malam Puncak Hari Santri 2026
Pimpin Apel Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Tekankan Ilmu, Akhlak, dan Kemandirian
Pimpin Apel Hari Santri Nasional, Wabup Sumenep Tekankan Disiplin ASN
BPRS Bhakti Sumekar Raih Sharia Award 2026, Perkuat Dukungan bagi UMKM Madura
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berbusana Santri

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pimpin Upacara Hari Jadi ke-757 Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Dorong Kebersamaan Membangun Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Haul Raja-Raja Madura, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Rawat Sejarah dan Budaya Leluhur

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Lepas Kontingen POPDA Jatim 2026, Wabup Sumenep Tekankan Sportivitas dan Prestasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Kopi Gratis PC ISNU Sumenep Warnai Malam Puncak Hari Santri 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Pimpin Apel Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Tekankan Ilmu, Akhlak, dan Kemandirian

Berita Terbaru