Merdekpost.co.id – Di tengah riuh upaya pemerintah menata ulang sistem kepegawaian, ribuan guru honorer justru dilanda kecemasan. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 memang memberi napas lega karena guru non-ASN masih diperbolehkan mengajar hingga akhir 2026. Namun, di balik itu, tersimpan ancaman besar yang membuat banyak guru kini dihantui rasa waswas.
Mereka yang namanya tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 terancam kehilangan masa depan. Ketika pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer mulai 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, nasib ribuan guru yang selama ini setia mengabdi di ruang-ruang kelas menjadi tanda tanya besar.
Padahal, mereka bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan. Di tangan merekalah generasi demi generasi ditempa. Mereka tetap datang mengajar meski honor sering tak seberapa, tetap bertahan meski fasilitas terbatas, bahkan rela mengabdi bertahun-tahun demi memastikan anak-anak bangsa tetap mendapat pendidikan.
Kini, setelah pengabdian panjang itu, mereka justru berada di ujung ketidakpastian.
Kondisi tersebut membuat Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, angkat bicara. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan agar segera turun tangan mencari jalan keluar sebelum semuanya terlambat.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya bersembunyi di balik aturan administratif tanpa melihat kenyataan di lapangan. Sebab di balik status “honorer”, ada manusia-manusia yang telah mengorbankan waktu, tenaga, bahkan masa depan mereka demi dunia pendidikan.
“Bagaimanapun, mereka sudah berjasa. Bukan tidak mungkin anak didik mereka kini telah menjadi orang-orang sukses. Pengabdian mereka tidak boleh dikesampingkan begitu saja,” tegas Mulyadi.
Ia menilai, kebijakan yang dijalankan secara terlalu kaku justru bisa melukai rasa keadilan. Apalagi banyak guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi, namun kini terancam tersingkir hanya karena persoalan administrasi.
Mulyadi pun mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral untuk hadir memberi solusi, bukan sekadar menjalankan aturan tanpa empati.
“Sebelum masa edaran itu habis, solusi harus ditemukan. Jangan hanya membaca aturan secara kaku atau tekstual saja, karena di atas itu ada nilai kemanusiaan. Mereka pantas mendapatkan penghargaan dari negara,” ujarnya.(*)
Penulis : Zainury
Editor : Redaksi






