Merdekapost.co.id – Upaya menanamkan budaya keterbukaan informasi publik kembali digerakkan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep. Dalam rangkaian safari kampusnya, lembaga ini menyambangi Universitas Wiraraja (UNIJA), Kamis, 23 April 2026.
Kunjungan itu bukan sekadar seremonial. Di ruang akademik yang sarat diskursus, Ketua KI Sumenep, Moh Rifai, melihat kampus sebagai peluang besar dalam menyebarkan nilai transparansi.
“Perguruan tinggi adalah ruang intelektual yang sangat potensial untuk menyebarluaskan nilai-nilai keterbukaan informasi publik,” kata Rifai.
Bagi KI Sumenep, kampus bukan hanya tempat bertukar gagasan, melainkan juga simpul strategis untuk membangun kesadaran publik. Dari ruang-ruang kuliah, gagasan tentang transparansi diharapkan menjalar ke masyarakat yang lebih luas.
Namun langkah KI tidak berhenti di dunia akademik. Dalam waktu dekat, lembaga ini berencana melakukan visitasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Tujuannya jelas: memastikan praktik keterbukaan informasi tidak berhenti pada tataran wacana.
Kedatangan lima komisioner KI Sumenep disambut langsung oleh Rektor UNIJA, Sjaifurrachman. Ia melihat kunjungan ini sebagai momentum penting bagi daerah.
“Tidak semua daerah di Jawa Timur memiliki Komisi Informasi. Ini menjadi peluang bagi Sumenep untuk menjadi kota yang berbasis keterbukaan informasi,” ujarnya.
Menurut Sjaifurrachman, keberadaan KI dapat memperkuat posisi Sumenep sebagai daerah yang transparan sekaligus akuntabel. Kampus, dalam hal ini, siap menjadi mitra strategis—bukan hanya sebagai pengamat, tetapi juga pelaku dalam membangun literasi informasi publik.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama dalam membedakan mana informasi yang bersifat publik dan mana yang privat. Tanpa pemahaman itu, ruang informasi rentan dipenuhi kabar yang tak terverifikasi.
Peran KI, lanjutnya, juga krusial dalam meredam potensi sengketa informasi. Dengan mekanisme yang jelas, arus informasi diharapkan tetap terjaga akurasinya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar setiap permohonan informasi publik tidak serta-merta dikabulkan. Ada batas dan pertimbangan hukum yang harus ditegakkan.
“Jika syarat subjektif dan objektif tidak terpenuhi, maka Komisi Informasi harus berani memutuskan Niet Ontvankelijk Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima,” Pungkasnya.(*)
Penulis : Zainury
Editor : Redaksi






