Sidang BSPS Tahap Tiga Ungkap Fakta Baru, Saksi Toko Bangunan Klaim Komitmen Fee Mengalir ke Kepala Desa

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merdekapost.co.id – Sidang ketiga dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali digelar pada Selasa, 04 Mei 2026.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini, terungkap adanya pola aliran dana komitmen yang diduga berasal dari pemilik toko bangunan kepada sejumlah kepala desa.

Sebanyak 10 saksi hadir dan memberikan keterangan di persidangan. Mereka terdiri dari 4 kepala desa, 2 penerima bantuan, dan 4 pemilik toko bangunan.

Dalam keterangannya, keempat pemilik toko bangunan secara kompak menyampaikan bahwa perjanjian komitmen (fee) atas proyek BSPS dilakukan melalui perantara kepala desa, bukan langsung dengan para terdakwa yang saat ini tengah menjalani persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Irene, menyatakan bahwa fakta tersebut telah mengemuka dalam dua kali agenda persidangan.

Menurutnya, para pemilik toko mengakui adanya instruksi dan permintaan dana yang datang langsung dari kepala desa.

“Dalam persidangan tersebut, pemilik toko mengakui ada aliran dana ke kepala desa. Yang meminta adalah kepala desa, baik melalui telepon maupun secara langsung,” ujar Irene kepada wartawan usai persidangan.

Irene menambahkan bahwa hingga sidang ketiga ini, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana dari toko bangunan yang langsung mengarah kepada kliennya (para terdakwa). Aliran dana dari kepala desa kepada terdakwa pun sejauh ini juga belum bisa dibuktikan secara meyakinkan dalam fakta persidangan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah kepala desa yang diduga kuat menjadi perantara aliran dana tersebut.

“Kami minta kepala desa yang disebut-sebut dalam persidangan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan kesaksian. Karena dari fakta persidangan, merekalah yang berhubungan langsung dengan pemilik toko,” tegas Irene.

Beberapa kepala desa yang diduga menerima setoran atau aliran dana dari pemilik toko bangunan berinisial P dan H antara lain Kepala Desa Lenteng Barat, Kepala Desa Kambingan Barat,  Kepala  Desa Bile Pora Rebba, Kepala Desa Poreh. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan dan Royco Gelar Festival Berkah, Hadirkan 5.000 Porsi Bakso Gratis untuk Warga
Inul Daratista dan Adam Suseno Meriahkan Festival Berkah yang digelar Pemkab Pamekasan Bersama Royco
Pemkab Sumenep Gelar Gema Takbir Iduladha 1447 H, Gaungkan Semangat Kebersamaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan
Sumenep Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah
Kepala Bappeda Sumenep Sebut Sinkronisasi Kebijakan Jadi Prioritas Suksesnya Pembangunan
Ribuan Pelajar di Pamekasan Pecahkan Rekor MURI Bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Bappeda Sumenep Pastikan Pembangunan Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:51 WIB

Pemkab Pamekasan dan Royco Gelar Festival Berkah, Hadirkan 5.000 Porsi Bakso Gratis untuk Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:03 WIB

Inul Daratista dan Adam Suseno Meriahkan Festival Berkah yang digelar Pemkab Pamekasan Bersama Royco

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:48 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Gema Takbir Iduladha 1447 H, Gaungkan Semangat Kebersamaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:34 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:51 WIB

Sumenep Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah

Berita Terbaru