Merdekpost.co.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal bagi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPRS Bhakti Sumekar. Rapat kerja tersebut digelar pada Selasa (5/5/2026) di Ruang Komisi II DPRD Sumenep dengan fokus mematangkan substansi regulasi sebelum dibawa ke tahap selanjutnya.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, S.Ag, dan dihadiri seluruh anggota pansus secara intensif. Kehadiran penuh anggota legislatif menunjukkan komitmen serius DPRD dalam mengawal penguatan modal bank milik daerah tersebut agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain unsur legislatif, forum pembahasan itu juga melibatkan jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep sebagai mitra kerja eksekutif. Kolaborasi kedua lembaga dinilai penting guna memastikan setiap ketentuan dalam Raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat agar implementasi penyertaan modal nantinya berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami ingin Raperda ini benar-benar matang, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya. Penyertaan modal harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi daerah,” ujar H. Juhari dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, keberadaan BPRS Bhakti Sumekar selama ini menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah daerah dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperkuat inklusi keuangan masyarakat di Kabupaten Sumenep.
Pembahasan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat sebelumnya yang telah dilakukan Pansus II bersama pihak terkait. Seluruh tahapan disusun secara sistematis guna mencapai kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi perda.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar secara lebih terarah dan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Tahapan pembahasan ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah sebelum nantinya Raperda tersebut dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan. (*)
Penulis : Zainury
Editor : Redaksi






