Merdekapost.co.id – Dalam rangka memperkuat landasan yuridis dan sosiologis pengelolaan kekayaan daerah, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumenep menghadiri pemaparan narasumber dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Forum pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep pada Jumat, 8 Mei 2026, dengan dihadiri unsur legislatif, eksekutif, serta Bagian Hukum Setdakab Sumenep. Suasana rapat berlangsung dinamis namun tetap kondusif saat akademisi UTM memaparkan kajian mendalam terkait tata kelola aset daerah yang ideal.

Dalam pemaparannya, akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura memberikan perspektif akademik terkait standar ideal pengelolaan barang milik daerah, termasuk pentingnya sistem inventarisasi yang terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan.
Ketua Pansus I M. Mirza Khomaini Hamid, SH menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi, terutama pada aspek pengelolaan dan penghapusan aset yang sudah tidak produktif agar tidak menjadi beban keuangan daerah.
“Proses penghapusan aset harus dibuat lebih sederhana dan efisien, karena jika terlalu rumit justru dapat menghambat kinerja keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aset yang sudah tidak memiliki nilai guna namun masih tercatat dalam administrasi daerah berpotensi membebani APBD akibat biaya pemeliharaan yang tidak efektif.
“Hal ini sangat berkaitan dengan upaya kita dalam mewujudkan efisiensi anggaran daerah,” tegasnya.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aset cagar budaya agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pengalihan fungsi secara tidak sesuai prosedur. Menurutnya, aspek ini harus menjadi bagian penting dalam substansi Raperda.
“Regulasi ini juga harus mampu mengamankan aset-aset bernilai sejarah agar tidak berpindah tangan secara tidak sah,” tambahnya.
Sementara itu, DPRD Sumenep juga menilai bahwa inventarisasi aset merupakan fondasi utama dalam memastikan seluruh kekayaan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Semoga rapat koordinasi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan aset dan tata kelola keuangan daerah,” tukasnya. (*)
Penulis : Zainury
Editor : Redaksi






