Merdekapost.co.id – Di tengah tuntutan pelayanan kesehatan yang semakin profesional dan humanis, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan. Mulai dari peningkatan kualitas tenaga medis, penguatan sistem layanan, hingga modernisasi alat kesehatan, seluruh langkah tersebut diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Terbaru, rumah sakit plat merah tersebut mengambil langkah progresif dengan menerapkan kebijakan pemberian kompensasi bagi pasien yang menerima pelayanan tidak sesuai standar.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen rumah sakit dalam menjamin hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat disiplin dan profesionalisme tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, menegaskan bahwa kebijakan kompensasi merupakan bagian dari tanggung jawab institusi terhadap masyarakat.
“Jika pelayanan tidak berjalan sesuai standar, maka kami harus melakukan evaluasi sekaligus memberikan keadilan kepada pasien,” ujarnya.
Menurutnya, pasien yang memenuhi kriteria tertentu berhak memperoleh kompensasi sesuai bentuk ketidaksesuaian pelayanan yang diterima. Kompensasi tersebut tidak hanya berupa permohonan maaf secara resmi, tetapi juga penjelasan terbuka terkait pelayanan yang diberikan.
Tak hanya itu, pasien juga dapat memperoleh prioritas layanan lanjutan maupun penanganan tambahan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Erliyati menjelaskan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen evaluasi internal agar seluruh tenaga kesehatan semakin patuh terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang aman, berkualitas, dan manusiawi. Standar pelayanan harus menjadi komitmen bersama seluruh tenaga kesehatan,” katanya.
Pihak rumah sakit juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Setiap keluhan masyarakat dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Menurut Erliyati, kebijakan kompensasi ini juga menjadi pengingat bahwa setiap penyimpangan dalam pelayanan memiliki konsekuensi yang jelas sehingga seluruh jajaran rumah sakit harus selalu mengutamakan keselamatan pasien.
“Seluruh jajaran harus berfokus pada keselamatan pasien dan terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Zainury
Editor : Redaksi






