Merdekapost.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerapkan kebijakan baru untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan memberlakukan Work From Home (WFH) setiap Jumat serta mendorong penggunaan transportasi non-BBM pada hari Rabu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya. Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan bahwa langkah ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus menjaga fleksibilitas kerja ASN.
“Setiap Jumat WFH untuk menghemat BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan, namun pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Meski demikian, tidak semua ASN bekerja dari rumah. Sejumlah pejabat struktural tetap menjalankan tugas dari kantor (WFO) dengan ketentuan berpakaian bebas rapi, demi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Di sisi lain, layanan publik yang bersifat esensial tetap beroperasi penuh. Instansi seperti sektor kesehatan, pelayanan administrasi, hingga penanggulangan bencana dikecualikan dari kebijakan WFH agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain pengaturan kerja, Pemkab Sumenep juga menggalakkan penggunaan transportasi ramah lingkungan setiap Rabu dan Jumat. ASN didorong untuk berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan listrik, khususnya bagi mereka yang tinggal dalam radius lima kilometer dari tempat kerja.
“Hari penggunaan transportasi Non-BBM tidak berlaku bagi mereka yang jarak rumah ke kantor lebih dari lima kilometer,” jelasnya.
Bupati juga berharap seluruh ASN dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.
“Kami mengharapkan seluruh ASN bisa menyesuaikan diri, agar kebijakan menghemat BBM bisa tercapai tanpa harus mengganggu pelayanan publik,” terangnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)






