Merdekpaost.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep semakin menegaskan komitmennya dalam mendorong efisiensi energi melalui penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan aparatur pemerintah dan BUMD. Upaya ini tidak hanya sebatas kebijakan di atas kertas, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata para pemimpinnya.
Pada Rabu (08/04/2026), Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Wakil Bupati KH. Imam Hasyim memberikan contoh langsung dengan memilih becak sebagai sarana transportasi dari Kantor Bupati menuju rumah dinas. Aksi tersebut menjadi simbol ajakan kepada seluruh aparatur untuk mulai beralih ke gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.
“Saya menggunakan becak untuk memberikan keteladanan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BLUD, Pegawai BUMD, Tenaga Alih Daya (Outsourcing) di lingkungan pemerintah, agar setiap Rabu beralih ke gaya hidup yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan,” ujar Bupati.
Kebijakan ini sejalan dengan penetapan hari Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM. Pemerintah daerah mendorong ASN dan pegawai terkait, khususnya yang tinggal dalam radius lima kilometer dari tempat kerja, untuk ikut berpartisipasi aktif.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai BLUD, Pegawai BUMD, Tenaga Alih Daya yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lima kilometer, wajib menyukseskan program hemat energi ini,” tegasnya.
Berbagai moda transportasi seperti berjalan kaki, bersepeda, kendaraan listrik, hingga becak dinilai sebagai solusi efektif dalam menghadapi tantangan energi. Selain menghemat biaya, langkah ini juga berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon dan peningkatan kualitas udara.
“ASN harus menjadi contoh di tengah masyarakat dengan bukti semangat, untuk melakukan penghematan BBM di tengah kondisi global saat ini,” imbuhnya.
Kebijakan penghematan BBM tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi berkala guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Kami pasti melakukan evaluasi untuk mengetahui tingkat kedisiplinan ASN dalam menjalankan SE tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga seluruh pimpinan perangkat daerah harus melakukan pengawasan kepada jajarannya,” pungkas Bupati.(*)
Penulis : Zainury
Editor : Redaksi






