Merdekapost.co.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui rapat kerja bersama jajaran eksekutif yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Sumenep, Senin (04/05/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, SH, bersama sejumlah anggota pansus lainnya. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
Pembahasan berlangsung intensif dengan fokus utama memperkuat regulasi pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Raperda ini sendiri merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola barang milik daerah.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara serius agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan tata kelola aset daerah ke depan.
“Kami ingin memastikan setiap poin dalam Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan barang milik daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Mirza dalam rapat kerja tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pansus bersama pemerintah daerah terus melakukan koordinasi maraton guna mengejar target penyelesaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep.
“Komitmen kami adalah menyelesaikan pembahasan tepat waktu agar Raperda ini segera dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi tata kelola kekayaan daerah,” tambahnya.
Dengan percepatan pembahasan tersebut, DPRD Sumenep berharap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat segera rampung dan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Sumenep.
“Sinergi antara dua belah pihak akan menjadi langkah penting dalam menghadirkan regulasi yang efektif serta mampu mendukung optimalisasi pengelolaan aset milik pemerintah daerah,” Pungkasnya.
Penulis : Zainury
Editor : Redaksi






