Merdekapost.co.id – Nama Senator DPD RI asal Madura, Ahmad Nawardi, belum tercantum dalam daftar pelapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025. Berdasarkan penelusuran pada laman resmi LHKPN KPK hingga Minggu (17/5/2026), Ahmad Nawardi terakhir kali menyampaikan laporan kekayaannya untuk periode tahun 2024 yang dilaporkan pada 13 Maret 2025.
Dalam laporan tersebut, anggota DPD RI perwakilan Jawa Timur itu mencatat total kekayaan sebesar Rp7.392.704.984. Jumlah itu mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan laporan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp6.056.889.080. Artinya, dalam kurun waktu satu tahun, kekayaan Ahmad Nawardi bertambah sekitar Rp1,3 miliar.
Kenaikan nilai kekayaan tersebut sebagian besar berasal dari peningkatan aset tanah dan bangunan yang dimilikinya. Pada laporan LHKPN periode 2024, nilai aset tanah dan bangunan Ahmad Nawardi mencapai sekitar Rp5,4 miliar. Nilai itu menjadi komponen terbesar dalam total kekayaannya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain penambahan aset properti, Ahmad Nawardi juga melaporkan kepemilikan kendaraan baru berupa Toyota Minibus tahun 2024 dengan nilai taksiran mencapai Rp500 juta. Kendaraan tersebut menambah daftar aset bergerak yang dimiliki senator asal Madura tersebut.
Tak hanya itu, Ahmad Nawardi juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1,65 miliar. Sementara di sisi lain, ia melaporkan total utang sebesar Rp300 juta dalam laporan kekayaan terbarunya.
Namun demikian, hingga saat ini nama Ahmad Nawardi belum ditemukan dalam daftar pejabat negara yang telah menyampaikan LHKPN periode 2025. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya ia tercatat rutin melaporkan harta kekayaannya. Data LHKPN menunjukkan Ahmad Nawardi secara konsisten menyerahkan laporan pada periode 2022, 2023, dan 2024.
Belum munculnya nama Ahmad Nawardi dalam daftar pelapor LHKPN 2025 pun menjadi perhatian publik, mengingat kewajiban pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari transparansi penyelenggara negara. LHKPN sendiri menjadi instrumen penting untuk memantau kepatuhan pejabat publik sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)
Penulis : Zainuryd
Editor : Redaksi






