Merdekapost.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep Rubaru 2 angkat bicara terkait pemberitaan mengenai penyajian menu nasi goreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 15 Agustus 2026.
Kepala SPPG Sumenep Rubaru 2, Dafir, menegaskan bahwa penyajian menu tersebut bukan bentuk kesengajaan untuk mengabaikan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, keputusan menyediakan nasi goreng saat itu merupakan bagian dari pertimbangan pelayanan berdasarkan permintaan penerima manfaat.
“Kami tidak membantah arahan BGN, kami menerima evaluasi dan melakukan koreksi. Namun, kami juga perlu meluruskan bahwa kejadian tersebut tidak dilakukan dengan niat sengaja mengabaikan ketentuan,” ujar Dafir kepada wartawan, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, menu nasi goreng disiapkan setelah adanya permintaan dari penerima manfaat. Pertimbangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan menu pada hari itu.
Dafir menyayangkan pemberitaan yang dinilainya memberikan kesan seolah-olah SPPG Rubaru 2 sengaja mengabaikan aturan BGN. Ia berharap konteks keputusan di lapangan dapat disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Saya menyayangkan pemberitaan salah satu media online yang terkesan memojokkan. Alasan penyajian berdasarkan permintaan penerima manfaat seharusnya ditulis dalam konteks sebagai pertimbangan pelayanan, bukan sekadar ‘berdalih’,” katanya.
Meski demikian, Dafir memastikan pihaknya menghormati evaluasi yang diberikan BGN. SPPG Rubaru 2 juga telah melakukan koreksi internal agar menu yang tidak diperbolehkan tidak kembali disajikan dalam program MBG.
Setelah mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan ahli gizi untuk memastikan penyusunan menu selanjutnya tetap sesuai dengan arahan BGN.
“Kami menerima evaluasi tersebut dan sudah melakukan koreksi. Saya juga sudah meminta ahli gizi agar menu yang memang tidak diperbolehkan tidak digunakan lagi,” jelasnya.
Dafir menegaskan, SPPG Rubaru 2 tetap berkomitmen menjalankan program MBG sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi dari BGN, kata dia, menjadi bahan pembenahan agar pelayanan kepada ribuan penerima manfaat dapat terus berjalan dengan baik.
Ia juga berharap setiap persoalan dalam pelaksanaan MBG dapat diberitakan secara berimbang dengan mempertimbangkan kondisi dan konteks di lapangan. Dengan demikian, ketidaksesuaian yang terjadi dapat dipahami sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan, bukan langsung dimaknai sebagai bentuk kesengajaan.
“Intinya, kami menghormati aturan dan evaluasi BGN. Apa yang terjadi menjadi pembelajaran bagi kami untuk memastikan pelaksanaan MBG ke depan semakin baik dan sesuai ketentuan,” pungkas Dafir. (*)
Penulis : Zainury
Editor : Redaksi






