Merdekapost.co.id – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo kembali melakukan rotasi, mutasi, dan promosi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah tersebut dilakukan secara parsial untuk menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sejumlah pejabat yang dilantik dalam mutasi kali ini di antaranya R. Achmad Syahwan Effendi sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep, Novel sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan, Hasan Basri sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ananta Yunianto di Sekretariat DPRD, serta Ir. Wijayasa Putra sebagai Inspektur Pembantu Daerah Investigasi dan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan, proses mutasi maupun promosi jabatan kali ini dilakukan secara bertahap atau parsial. Kebijakan tersebut diambil agar pengisian jabatan strategis tidak harus menunggu seluruh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai diterbitkan.
Menurutnya, setiap rekomendasi yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Sumenep akan langsung ditindaklanjuti melalui pelantikan sehingga jabatan yang kosong dapat segera terisi dan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
“Rekomendasi dari BKN kami ajukan secara parsial. Begitu rekomendasi turun langsung kami tindak lanjuti, tidak perlu menunggu semuanya selesai,” ujar Bupati Fauzi.
Ia menilai pola tersebut mampu mempercepat proses pengisian jabatan sekaligus menghindari kekosongan posisi penting yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah maupun pelayanan kepada masyarakat.
Fauzi menambahkan, setiap jabatan memiliki mekanisme pengisian yang berbeda sehingga waktu penyelesaiannya juga tidak selalu sama. Salah satu jabatan yang membutuhkan proses lebih panjang adalah Kepala Inspektorat karena melibatkan sejumlah tahapan administrasi dari berbagai instansi.
Sebagai contoh, pengangkatan R. Achmad Syahwan Effendi sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep harus melalui seleksi, mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya dapat dilantik secara resmi.
Sebelum menduduki jabatan barunya, Syahwan diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep. Untuk berpindah jabatan, ia terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan hingga mendapatkan rekomendasi resmi dari BKN.
Fauzi menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi pejabat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pemerintah daerah tidak akan pernah mengabaikan prosedur administrasi meskipun ingin mempercepat pengisian jabatan demi mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya. (*)
Penulis : Zainury
Editor : Redaksi






