Merdekapost.co.id – Memasuki musim panen tembakau, ribuan petani di Kabupaten Sumenep masih dihadapkan pada ketidakpastian harga. Hingga akhir Juli 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026, padahal sebagian petani telah mulai memanen hasil tanamnya.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Komisi II DPRD Sumenep. Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan proses penetapan TIHT agar petani memiliki acuan harga yang jelas saat menjual hasil panen.
Menurutnya, keterlambatan penetapan TIHT dapat merugikan petani karena membuka peluang terjadinya ketidakpastian harga di tingkat pasar. Padahal, keberadaan harga acuan dinilai penting untuk melindungi kepentingan petani sekaligus menjaga keseimbangan dengan industri hasil tembakau.
“Kami mengimbau Pemkab Sumenep agar segera menetapkan TIHT karena saat ini sudah ada petani yang mulai panen,” ujar Juhari, Kamis (23/7/2026).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, penetapan TIHT harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, baik petani maupun pelaku industri rokok. Dengan begitu, harga yang ditetapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Ia juga memastikan Komisi II DPRD akan terus mengawal implementasi TIHT setelah resmi diberlakukan agar kebijakan tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuan.
“Komisi II akan terus mengawasi pelaksanaan TIHT setelah ditetapkan nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Pemkab Sumenep memastikan proses penetapan TIHT Tahun 2026 kini telah memasuki tahap final. Tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut telah menyelesaikan penghitungan biaya titik impas yang menjadi dasar dalam menentukan harga acuan tembakau.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan hasil penghitungan tersebut telah dipaparkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (23/7/2026).
“Hari ini sedang rapat koordinasi di DKUPP, dan kami menyampaikan hasil yang disusun tim. Terkait apakah ada revisi, nanti menunggu hasil rapat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menerangkan bahwa penetapan TIHT tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena harus melalui perhitungan menyeluruh terhadap seluruh biaya produksi tembakau.
Komponen yang dihitung meliputi biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan pertanian, hingga berbagai kebutuhan sarana budidaya. Seluruh unsur tersebut menjadi dasar dalam menentukan harga impas yang dinilai layak bagi petani.
“Untuk menetapkan TIHT itu perlu perhitungan terlebih dahulu berkaitan dengan biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, dan kebutuhan sarana menanam tembakau. Jadi, tidak serta-merta menetapkan TIHT,” ujar Ramli.
Penulis : Zainury
Editor : Redaksi






